Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan akad istishna dalam transaksi jual beli online serta relevansinya dalam mencegah unsur gharar pada transaksi jual beli online. Dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif melalui studi literatur dan observasi digital di beberapa marketplace Indonesia, penelitian ini mengkaji bagaimana prinsip dan mekanisme akad istishna diterapkan, terutama terkait kejelasan spesifikasi barang, waktu produksi, dan penetapan harga. Analisis juga menyoroti peran pemahaman pelaku usaha sebagai faktor penting dalam memastikan transaksi online sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad istishna telah diterapkan dalam praktik jual beli online, tetapi dalam masih terdapat beberapa unsur ketidakjelasan yang berpotensi menimbulkan gharar, terutama akibat kurang detailnya spesifikasi produk dan ketidakpastian proses produksi. Peningkatan pemahaman pelaku usaha mengenai konsep istishna menjadi solusi penting untuk mewujudkan transaksi online yang lebih transparan, aman, dan sesuai syariat
Copyrights © 2026