Penemuan hukum berbasis penalaran hukum merupakan bagian penting dalam praktik peradilan, terutama ketika norma hukum tertulis tidak mampu mengakomodasi seluruh persoalan konkret yang berkembang di masyarakat. Hakim tidak hanya berperan menerapkan hukum secara mekanis, tetapi juga melakukan penalaran hukum melalui interpretasi, konstruksi, dan argumentasi yuridis untuk menemukan hukum yang tepat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana penalaran hukum membantu hakim dalam menyeimbangkan kepastian dan keadilan hukum, serta mengkaji implikasi penemuan hukum terhadap perkembangan hukum nasional. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan, yang didukung oleh kajian doktrin dan putusan pengadilan. Hasil kajian menunjukkan bahwa penalaran hukum memungkinkan hakim untuk mengintegrasikan kepastian hukum melalui penerapan norma positif dengan keadilan substantif melalui penafsiran teleologis dan sosiologis. Selain itu, penemuan hukum berimplikasi pada terbentuknya yurisprudensi, pengisian kekosongan hukum, serta mendorong perkembangan hukum nasional yang lebih responsif terhadap dinamika sosial. Penemuan hukum berbasis penalaran hukum tidak hanya berfungsi menyelesaikan perkara konkret, tetapi juga berperan strategis dalam pembaruan dan penguatan sistem hukum nasional yang berkeadilan dan berkepastian hukum.
Copyrights © 2026