Sengketa konsumen, terutama yang melibatkan produk makanan, menjadi isu krusial karena berpotensi merugikan kesehatan dan kepercayaan konsumen terhadap pelaku usaha. Di Indonesia, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) menawarkan mekanisme alternatif penyelesaian sengketa melalui mediasi yang dikenal lebih cepat, hemat biaya, dan berorientasi pada kesepakatan bersama. Penelitian ini bertujuan menganalisis proses penyelesaian sengketa konsumen melalui mediasi di BPSK dan menilai efektivitas serta keadilannya bagi konsumen dan pelaku usaha. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan campuran (mixed methods), menggabungkan analisis normatif (hukum perlindungan konsumen, terutama UU No. 8 Tahun 1999) dan data empiris dari studi kasus nyata. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mediasi di BPSK merupakan solusi yang efektif dan adil. Hal ini terbukti dalam kasus sengketa produk susu kemasan antara konsumen (Rini Tresna Sari) melawan produsen (PT Ultrajaya Dairy Milk Industry & Trading Company Tbk). Meskipun awalnya memilih arbitrase, penyelesaian akhirnya dicapai melalui mediasi yang difasilitasi oleh BPSK Kota Bandung, menghasilkan kesepakatan damai berupa ganti rugi yang disetujui kedua belah pihak. Kasus ini menegaskan bahwa BPSK berhasil menjalankan perannya sebagai lembaga penyelesaian sengketa non-litigasi yang efisien, mewujudkan tanggung jawab pelaku usaha, serta memberikan perlindungan hukum yang nyata bagi konsumen, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perdagangan
Copyrights © 2026