Pantai Lasiana di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, merupakan destinasi wisata yang menghadapi tantangan sengketa pemanfaatan ruang dan kerusakan lingkungan. Studi ini bertujuan menganalisis upaya penyelesaian sengketa tersebut melalui pendekatan mediasi, serta mengevaluasi efektivitasnya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memenuhi kepentingan berbagai pihak. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus dengan data kualitatif yang diperoleh dari wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi memiliki potensi sebagai solusi konstruktif, namun keberhasilannya bergantung pada kemauan baik para pihak, keadilan proses, ketersediaan informasi, dan peran aktif pemerintah daerah. Studi ini merekomendasikan peningkatan pengawasan, penyusunan tata ruang berkelanjutan, partisipasi masyarakat, pengembangan ekowisata, dan edukasi lingkungan sebagai strategi pengelolaan lingkungan yang efektif di Pantai Lasiana.
Copyrights © 2026