Penelitian ini memberikan gambaran umum mengenai hak dan kewajiban advokat sebagai profesi hukum yang memiliki peran strategis dalam menjaga keadilan dan melindungi hak-hak klien dalam sistem peradilan Indonesia. Secara khusus, penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan hak-hak advokat, seperti akses informasi dan perlindungan profesi, serta menganalisis kewajiban utama, seperti menjaga kerahasiaan, menjunjung etika profesi, dan bertindak dengan itikad baik. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui studi dokumen, analisis peraturan perundang-undangan, serta wawancara dengan praktisi hukum untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa advokat memiliki posisi penting sebagai penegak keadilan, namun masih menghadapi berbagai tantangan seperti potensi konflik kepentingan, tekanan eksternal, serta pelanggaran etika yang dapat mengurangi kualitas layanan hukum. Temuan ini menegaskan pentingnya pemahaman hak dan kewajiban advokat untuk memperkuat integritas profesi dan menciptakan sistem hukum yang lebih adil.
Copyrights © 2026