Penelitian ini membahas kepastian hukum terhadap tanah peninggalan Belanda yang menjadi objek sengketa dalam Putusan Nomor 31/Pdt.G/2025/PN Kln. Sengketa tersebut berawal dari klaim ahli waris atas tanah yang dibeli sebelum berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, namun tidak pernah dilakukan proses balik nama sesuai dengan ketentuan overschrijving pada masa kolonial. Disisi lain, tanah tersebut telah dikuasai secara fisik oleh TNI AD berdasarkan Sprin-11/10/1971 yaitu perintah okupasi, sehingga menimbulkan dualitas klaim hukum antara kepemilikan dan penguasaan oleh negara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus untuk menganalisis legalitas peralihan hak tanah, kedudukan tanah peninggalan kolonial pasca berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria. Hasil penelitian menunjukkan tidak adanya pembuktian yuridis berupa balik nama, pencatatan, dan pendaftaran tanah menyebabkan objek sengketa secara hukum tidak memiliki pemegang hak yang sah. Oleh karena itu, pentingnya kepastian hukum sebagaimana yang terdapat dalam Undang-Undang Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Copyrights © 2026