Pelelangan jaminan oleh bank sebagai mekanisme penyelesaian kredit bermasalah kerap menimbulkan permasalahan hukum, khususnya terkait perlindungan hak debitur. Dalam praktiknya, pelelangan jaminan sering dilakukan tanpa transparansi, pemberitahuan yang layak, dan penetapan nilai yang wajar, sehingga berpotensi merugikan debitur dan menimbulkan sengketa hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan perlindungan hukum debitur dalam pelelangan jaminan oleh bank ditinjau dari hukum perbankan serta mengkaji implementasinya dalam praktik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum perbankan telah mengatur perlindungan debitur melalui prinsip kehati-hatian, kewajiban transparansi, dan pertanggungjawaban bank dalam pelaksanaan pelelangan. Namun, penerapan ketentuan tersebut belum optimal sehingga masih ditemukan pelelangan jaminan yang tidak sesuai prosedur. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan mekanisme perlindungan hukum debitur dan pengawasan perbankan diperlukan untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum.
Copyrights © 2026