Penelitian ini mengkaji kekosongan regulasi dalam KHI terkait mekanisme penerapan wasiat wajibah bagi anak hasil zina. KHI Pasal 209 hanya mengatur wasiat wajibah dalam hubungan orang tua angkat dan anak angkat, sedangkan Pasal 100 membatasi hubungan nasab hanya pada ibu. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perlindungan hak ekonomi anak terhadap ayah biologisnya. Tujuan penelitian adalah menganalisis kontribusi normatif Fatwa MUI No. 11 Tahun 2012 dalam mengatasi celah hukum tersebut. Dengan metode kualitatif melalui studi kepustakaan, penelitian menganalisis bahan hukum primer seperti Fatwa MUI, KHI, dan Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010, serta didukung sumber sekunder berupa jurnal dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Fatwa MUI menawarkan solusi progresif dengan mewajibkan ayah biologis untuk memberikan nafkah semasa hidup dan wasiat wajibah pasca meninggal, maksimal sepertiga harta, melalui intervensi negara sebagai sanksi takzir. Fatwa ini menjembatani ketegasan hukum nasab dengan prinsip keadilan dan perlindungan anak. Namun, implementasinya menghadapi tantangan seperti status fatwa yang tidak mengikat, kesulitan pembuktian, dan lemahnya koordinasi kelembagaan. Oleh karena itu, penelitian merekomendasikan integrasi substansi fatwa ke dalam KHI melalui revisi untuk menjamin kepastian hukum dan efektivitas perlindungan.
Copyrights © 2026