Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum
Vol 4 No 1 (2026): 2026

Analisis Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Sanksi terhadap Pelaku Tindak Pidana Aborsi: (Studi Putusan Nomor 1140/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst.)

Muh. Fiqry Afriyansyah Panigoro (Unknown)
Fence M. Wantu (Unknown)
Irlan Puluhulawa (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Jan 2026

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi hukum materiil serta dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana aborsi pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1140/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst., yang melibatkan praktik aborsi ilegal terorganisir. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus, hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun penerapan Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan secara formal telah sesuai dengan teori positivisme hukum, sanksi yang dijatuhkan dinilai belum memenuhi rasa keadilan retributif jika dibandingkan dengan keuntungan ekonomi pelaku. Selain itu, pertimbangan non-yuridis hakim yang menjadikan sikap sopan terdakwa sebagai keadaan yang meringankan dinilai tidak tepat karena mengabaikan fakta masifnya jumlah korban janin yang digugurkan, sehingga putusan tersebut cenderung tidak mencerminkan aspek sosiologis dan keadilan substantif bagi korban.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

AlZayn

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum dengan e-ISSN 3026-2917 p-ISSN 3026-2925 Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal akses terbuka peer-reviewed dan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum merupakan hasil penelitian orisinal, ide konseptual, dan ...