Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi hukum materiil serta dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana aborsi pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1140/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst., yang melibatkan praktik aborsi ilegal terorganisir. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus, hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun penerapan Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan secara formal telah sesuai dengan teori positivisme hukum, sanksi yang dijatuhkan dinilai belum memenuhi rasa keadilan retributif jika dibandingkan dengan keuntungan ekonomi pelaku. Selain itu, pertimbangan non-yuridis hakim yang menjadikan sikap sopan terdakwa sebagai keadaan yang meringankan dinilai tidak tepat karena mengabaikan fakta masifnya jumlah korban janin yang digugurkan, sehingga putusan tersebut cenderung tidak mencerminkan aspek sosiologis dan keadilan substantif bagi korban.
Copyrights © 2026