Artikel ini menganalisis dampak fundamental perubahan sosial terhadap evolusi pola kejahatan melalui perspektif kriminologi. Latar belakang masalahnya adalah ketidakmampuan kerangka hukum tradisional untuk secara efektif menanggulangi kejahatan non-fisik dan terorganisir yang didorong oleh disrupsi sosial (digitalisasi, urbanisasi, dan neoliberalisasi). Tujuan penelitian adalah mengidentifikasi faktor struktural yang mengubah etiologi kejahatan, mensintesisnya dalam kerangka teori kriminologi sosial (Anomi Struktural dan Disorganisasi Sosial), dan merumuskan implikasi normatifnya. Metode yang digunakan adalah studi literatur kualitatif dengan analisis deskriptif-analitis, membandingkan fenomena kejahatan kontemporer dengan respons regulasi yang ada (KUHP, UU ITE, UU TPPU). Hasil pembahasan menunjukkan bahwa etiologi kejahatan bergeser dari masalah komunal ke masalah struktural-sistemik. Perubahan ini menghasilkan dominasi tipologi kejahatan baru (Cybercrime dan Kejahatan Ekonomi Khusus). Kriminologi terapan menyarankan bahwa penanggulangan yang efektif memerlukan reformasi hukum acara (KUHAP) dan integrasi kebijakan preventif struktural (melalui UU Kesejahteraan Sosial dan UU Sisdiknas) untuk mengatasi akar penyebab sosial.
Copyrights © 2026