Pengawasan lingkungan hidup merupakan instrumen penting dalam penegakan hukum lingkungan guna menjamin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan. Namun, dalam praktiknya, pengawasan lingkungan hidup di tingkat daerah masih menghadapi berbagai kendala struktural dan kelembagaan yang berdampak pada rendahnya efektivitas pengawasan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pengawasan lingkungan hidup oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima serta merekonstruksi model pengawasan lingkungan hidup berbasis good environmental governance. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis dan preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan lingkungan hidup oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima belum berjalan optimal karena masih bersifat administratif, reaktif, serta belum mengintegrasikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Lemahnya penerapan sanksi administratif dan keterbatasan indikator kinerja pengawasan turut memperlemah fungsi pengawasan. Penelitian ini merekomendasikan rekonstruksi model pengawasan lingkungan hidup dengan mengintegrasikan prinsip good environmental governance sebagai kerangka normatif dan operasional. Rekonstruksi tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan, memperkuat penegakan hukum lingkungan, dan menjamin perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat di Kota Bima.
Copyrights © 2026