Permasalahan dalam penelitian ini banyaknya produk hukum terkait permasalahan pekerja outsourcing, namun masih banyak terdapat permasalahan dalam pelaksannaannya belum sepenuhnya dapat melindungi hak pekerja. Tujuan penelitian untuk menganalisis hukum praktek outsoucecing outsourcing di Indonesia ditinjau dari sebelum dan sesudah Undang-undang Cipta Kerja Tahun 2020. Jenis penelitian adalah yuridis normatif.. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi tenaga kerja outsourcing di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menghapus ketentuan Pasal 64 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.. Ketentuan lain memungkinkan tidak ada batas waktu bagi pekerja yang memungkinkan pekerja dapat di outsourcing tanpa batas waktu bahkan bisa seumur hidup..Lahirnya UU Cipta Kerja Tahun 2023 mengembalikan pasal 64 UU Ketenaga Kerjaan hanya saja diubah menjadi “perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan pada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis. Dalam pelaksanaannnya pelaksanaannya diambil yang perjanjian penyediaan jasa pekerja dan tidak lagi berdasarkan perjanjian pemborongan pekerjaan. UU Cipta Kerja tahun 2023 pasal 66 mengatur “hubungan antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis, baik perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu
Copyrights © 2025