Nikah wisata merupakan praktik perkawinan yang secara formal memenuhi rukun dan syarat nikah, namun dilakukan dengan niat tidak berkelanjutan selama masa perjalanan wisata. Praktik ini menimbulkan persoalan hukum karena bertentangan dengan tujuan perkawinan baik dalam hukum Islam maupun hukum positif Indonesia. Artikel ini bertujuan menganalisis nikah wisata dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif Indonesia dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan fatwa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nikah wisata tidak sejalan dengan tujuan perkawinan yang bersifat kekal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 serta bertentangan dengan maqāṣid al-syarī‘ah. Oleh karena itu, nikah wisata dinilai tidak memiliki legitimasi hukum yang kuat dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian serta kerugian bagi perempuan dan anak.
Copyrights © 2026