Pasar modal memberikan peran strategis bagi penghimpunan dana melalui berbagai instrumen, salah satunya obligasi yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum ketika penerbitnya dinyatakan pailit. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa terhadap obligasi korporasi ketika perusahaan penerbit dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan terkait pasar modal, kepailitan, peran wali amanat, serta konsep kedudukan kreditor dalam proses kepailitan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa obligasi dapat ditempuh melalui mekanisme perlindungan hukum oleh wali amanat, proses pendaftaran piutang kepada kurator, penentuan klasifikasi kreditor (preferen, separatis, dan konkuren), pelaksanaan eksekusi jaminan, serta kemungkinan perdamaian dan kelanjutan usaha debitor; sedangkan jika tidak tercapai, penyelesaian dilakukan melalui likuidasi dan pembagian harta pailit berdasarkan prinsip pari pasu pro rata parte. Temuan ini menegaskan pentingnya penguatan peran wali amanat dan kejelasan pengaturan jaminan obligasi sebagai perlindungan hukum investor dalam sistem pasar modal.
Copyrights © 2025