Perselisihan hubungan industrial merupakan fenomena berulang dalam praktik ketenagakerjaan di Indonesia, terutama yang berkaitan dengan pemenuhan hak normatif pekerja. Artikel ini menganalisis penyelesaian perselisihan hak antara pekerja PT Freeport Indonesia dan manajemen perusahaan terkait pembayaran upah dan tunjangan selama mogok kerja tahun 2011–2012. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan studi kasus, penelitian ini menelaah pertimbangan hukum dalam proses mediasi serta anjuran mediator. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi hubungan industrial mampu menghasilkan kesepakatan yang adil, damai, dan sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, mediasi menjadi alternatif penyelesaian non-litigasi yang efektif dalam meredam eskalasi konflik sekaligus menjaga keberlanjutan hubungan kerja.
Copyrights © 2026