Penelitian ini mengkaji peristiwa main hakim sendiri (eigenrichting) yang mengakibatkan meninggalnya seorang pengusaha rental mobil di Pati, Jawa Tengah. Korban diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor dan kemudian menjadi sasaran kekerasan massa hingga meninggal dunia sebelum adanya proses penyelidikan maupun pemeriksaan melalui mekanisme hukum yang sah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana para pelaku tindakan main hakim sendiri tersebut berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta menelaah peristiwa tersebut dalam kerangka perlindungan hak asasi manusia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Analisis difokuskan pada ketentuan KUHP yang mengatur tindak pidana kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan hilangnya nyawa, serta prinsip-prinsip hak asasi manusia yang menjamin hak untuk hidup. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan main hakim sendiri merupakan perbuatan pidana karena memenuhi unsur-unsur kekerasan yang dilarang oleh hukum pidana, dan berdasarkan tingkat kesengajaan serta akibat yang ditimbulkan, perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pembunuhan. Ditinjau dari perspektif hak asasi manusia, peristiwa tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak untuk hidup sebagaimana dijamin dalam Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta bertentangan dengan prinsip hukum hak asasi manusia internasional yang secara tegas melarang pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing) dalam keadaan apa pun. Penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik penegakan hukum oleh individu atau kelompok di luar mekanisme hukum yang sah tidak hanya melemahkan asas negara hukum, tetapi juga menggerus monopoli negara atas penggunaan kekerasan yang sah dan menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku tindakan main hakim sendiri menjadi sangat penting, tidak hanya untuk menegakkan hukum pidana, tetapi juga untuk melindungi hak asasi manusia dan mencegah normalisasi kekerasan di luar hukum dalam kehidupan bermasyarakat.
Copyrights © 2026