Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya terdapat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Oleh karena itu, anak juga memiliki hak asasi manusia yang diakui dan merupakan landasan bagi kemerdekaan, keadilan, dan perdamaian di seluruh dunia. Permasalahan penelitian yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah: (1) bagaimanakah dampak kekerasan terhadap anak sebagai salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia di Provinsi Lampung; dan (2) apa saja yang menjadi faktor penyebab terjadinya kekerasan terhadap anak sebagai salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia di Provinsi Lampung. Metode penelitian secara yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder dan primer yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan, serta dianalisis dengan analisis yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa kasus kekerasan pada anak yang terjadi di Provinsi Lampung, di Kota Bandar Lampung, semakin meningkat yang berdampak pada kehidupan anak yang menjadi korban kekerasan. Dampak kekerasan tersebut meliputi dampak mental, fisik, psikologis, dan sosial. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kasus kekerasan pada anak di Provinsi Lampung yaitu faktor ekonomi yang rendah serta faktor lingkungan tempat tinggal yang sangat berpengaruh terhadap terjadinya kekerasan terhadap anak. Saran dalam penelitian ini yaitu kepada pihak Pemerintah Provinsi Lampung khususnya Dinas Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak secara lanjutan melakukan kegiatan edukasi di tengah-tengah masyarakat untuk mengurangi terjadinya kasus kekerasan terhadap anak
Copyrights © 2026