Lembaga Pemasyarakatan memiliki peran strategis dalam sistem peradilan pidana sebagai institusi yang tidak hanya menjalankan pidana penjara, tetapi juga melaksanakan pembinaan terhadap narapidana agar mampu kembali ke masyarakat sebagai individu yang taat hukum, produktif, dan bermartabat. Pembinaan narapidana dilaksanakan secara bertahap, dimana pembinaan tahap awal menjadi fondasi penting dalam menentukan keberhasilan proses pembinaan selanjutnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi pelaksanaan pembinaan tahap awal bagi warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Laki-Laki Kupang, Nusa Tenggara Timur, mengidentifikasi bentuk kegiatan dan metode pembinaan yang digunakan, serta mengetahui hambatan dan upaya yang dilakukan dalam meningkatkan efektivitas pembinaan tahap awal. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif, melalui studi kepustakaan, observasi, dan wawancara dengan petugas pemasyarakatan serta narapidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembinaan tahap awal di Lapas Kelas IIA Kupang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi kegiatan orientasi, asesmen awal, pembinaan kepribadian, dan pembinaan kemandirian. Bentuk pembinaan mencakup kegiatan keagamaan, bimbingan mental, penyuluhan hukum, serta pelatihan keterampilan kerja dengan metode ceramah, konseling, dan praktik langsung. Namun demikian, pelaksanaan pembinaan masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan sarana dan prasarana, kelebihan kapasitas hunian, keterbatasan sumber daya manusia, serta rendahnya motivasi sebagian warga binaan. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut meliputi kerja sama dengan pihak eksternal, peningkatan kapasitas petugas, optimalisasi fasilitas yang ada, serta penerapan sistem reward dan pendekatan persuasif. Dengan demikian, pembinaan tahap awal di Lapas Kelas IIA Kupang memiliki peran penting dalam mendukung tercapainya tujuan pemasyarakatan, meskipun masih memerlukan perbaikan dan penguatan dalam pelaksanaannya
Copyrights © 2026