Tulisan ini menganalisis peranan penting dari Ekonomi Syariah (ES) sebagai dasar etika dan praktik yang signifikan untuk mengembangkan Ekonomi Kerakyatan (EK) di tanah air, dengan tujuan akhir mencapai kesejahteraan bersama (falah dan maslahah). Dengan Indonesia sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar, penerapan prinsip-prinsip ES memiliki potensi yang besar dalam mengatasi masalah struktural yang terdapat dalam ekonomi konvensional, seperti ketimpangan kekayaan, praktik yang merugikan, dan kerentanan terhadap pengaruh globalisasi. Studi kualitatif ini, yang menggunakan pendekatan Grounded Theory, berhasil menciptakan model konseptual dengan menggabungkan data normatif dan empiris. Model ini menunjukkan adanya kesamaan filosofi yang erat antara prinsip-prinsip dasar ES (Tauhid, Keadilan Distributif) dan nilai-nilai Pancasila yang mendukung EK, di mana keduanya memiliki satu tujuan bersama: mencapai keadilan dalam aspek sosial dan ekonomi. Temuan utama mengungkapkan bahwa Ekonomi Syariah menawarkan dua kategori instrumen bottom-up yang efektif. Pertama, Instrumen Komersial (Akselerator), yaitu skema tanpa riba seperti Mudharabah dan Musyarakah (skema bagi hasil), yang sangat sesuai untuk mendanai kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kedua, Instrumen Sosial dan Fiskal (Stabilisator), yang mencakup optimasi Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF), yang berfungsi sebagai mekanisme redistribusi kekayaan yang efektif untuk mengurangi angka kemiskinan. Sebagai penutup, penerapan penuh Ekonomi Syariah tidak hanya sekadar pilihan, tetapi juga merupakan kebutuhan strategis untuk mengalihkan fokus pembangunan ekonomi Indonesia menuju penguatan basis rakyat dan sektor nyata. Keberhasilan implementasi ini membutuhkan adanya transformasi di berbagai tingkat, termasuk peningkatan literasi, kepemimpinan nasional yang berintegritas, dan pengelolaan lembaga keuangan yang terbuka sesuai dengan prinsip Maqashid Syariah
Copyrights © 2026