Akad jual beli istisna’ menurut para ulama merupakan salah satu bentuk khusus dari akad bay‘ as-salam (jual beli pesanan). Jenis jual beli ini umumnya diterapkan dalam sektor manufaktur. Secara terminologi, istisna’ adalah akad jual beli barang pesanan antara dua pihak dengan spesifikasi dan ketentuan pembayaran tertentu. Barang yang dipesan diproduksi terlebih dahulu sesuai permintaan pembeli dan kemudian diserahkan setelah selesai pada waktu yang telah disepakati. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai maupun dengan sistem cicilan, tergantung pada kesepakatan para pihak. Akad jual beli salam dan istisna’ dijalankan melalui pembuatan kontrak tertulis yang berlandaskan pada konsep istisna’ parallel. Dalam praktiknya, terdapat dua bentuk pelaksanaan: pertama, produksi dilakukan oleh bank syariah; dan kedua, produksi diserahkan kepada pihak nasabah yang dipilih sendiri.
Copyrights © 2026