Cuti Menjelang Bebas (CMB) merupakan salah satu hak narapidana dalam sistem pemasyarakatan Indonesia yang berfungsi sebagai sarana pembinaan dan persiapan reintegrasi sosial menjelang berakhirnya masa pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi jumlah narapidana yang memenuhi syarat memperoleh cuti menjelang bebas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kupang serta menganalisis mekanisme penilaian dan alasan narapidana tidak memperoleh hak tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif melalui wawancara dengan petugas bimbingan kemasyarakatan dan studi data administratif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari 491 narapidana pada tahun 2025, hanya satu orang yang memperoleh cuti menjelang bebas, sementara sebagian besar memperoleh cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat. Rendahnya pemberian CMB disebabkan oleh ketatnya persyaratan administratif dan substantif, sehingga CMB belum dimanfaatkan secara optimal sebagai instrumen reintegrasi sosial.
Copyrights © 2026