Kasus sengketa utang piutang antara PT Pan Brothers Tbk dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk menggambarkan kompleksitas penyelesaian sengketa bisnis modern yang melibatkan aspek litigasi dan non-litigasi. Permasalahan bermula dari tunggakan pokok, bunga, dan penalti yang tidak dibayar oleh Pan Brothers, sehingga Maybank mengajukan PKPU dan kemudian permohonan pailit ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Namun, kedua permohonan tersebut ditolak karena keberadaan moratorium dari Pengadilan Tinggi Singapura, yang membuat pembuktian utang tidak sederhana. Meskipun gugatan ditolak, Pan Brothers tetap berkewajiban melunasi utang dan memilih jalur restrukturisasi sebagai alternatif penyelesaian. Studi ini menegaskan pentingnya mediasi, restrukturisasi, dan harmonisasi hukum lintas negara dalam penyelesaian sengketa korporasi.
Copyrights © 2026