Penelitian ini membahas perselisihan yang timbul dalam kontrak bisnis leasing antara perusahaan pembiayaan dan nasabah, khususnya yang berkaitan dengan wanprestasi dan penarikan objek pembiayaan secara sepihak. Leasing berperan penting dalam memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap barang modal, namun dalam praktiknya sering menimbulkan sengketa akibat ketidakseimbangan posisi hukum para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perselisihan kontrak leasing, persiapan dan tahapan mediasi, serta efektivitas mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Studi kasus difokuskan pada perselisihan antara nasabah dan PT Federal International Finance (FIFGROUP) cabang Kupang yang diselesaikan melalui mediasi oleh Otoritas Jasa Keuangan Nusa Tenggara Timur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi merupakan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif, efisien, serta mencerminkan asas keadilan, keseimbangan, dan itikad baik, karena mampu menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak tanpa melalui proses litigasi.
Copyrights © 2026