Penyebaran konten pornografi di ruang digital merupakan fenomena yang terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi informasi, meskipun telah diatur dan dilarang melalui Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kejahatan ini tidak hanya menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga menghadirkan tantangan sosial yang kompleks di era digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengapa penyebaran konten pornografi secara online masih terus terjadi meskipun telah terdapat pengaturan hukum yang tegas, serta bagaimana perspektif kriminologi menjelaskan peluang kejahatan dan motif pelaku dalam praktik cyberporn sebagai bentuk cybercrime. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang didukung oleh kajian literatur dan dokumen hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa karakteristik ruang digital, seperti anonimitas, kemudahan distribusi, dan lemahnya pengawasan, menciptakan peluang kejahatan yang besar bagi pelaku. Dari perspektif kriminologi, khususnya Teori Kesempatan, cyberporn dipahami sebagai kejahatan yang dipengaruhi oleh kondisi lingkungan digital yang kondusif serta rendahnya risiko hukum yang dirasakan pelaku. Pendekatan hukum yang berfokus pada pemidanaan dinilai belum cukup efektif tanpa disertai upaya pencegahan yang mampu mengurangi peluang kejahatan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penanggulangan cyberporn memerlukan integrasi antara hukum positif dan pendekatan kriminologis yang berorientasi pada pencegahan dan penguatan kontrol sosial di ruang digital
Copyrights © 2026