Islam sebagai agama yang komprehensif menetapkan prinsip-prinsip muamalah untuk mewujudkan keadilan, transparansi, dan perlindungan terhadap pihak yang rentan dalam aktivitas ekonomi, salah satunya melalui larangan riba dan gharar. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep, dasar normatif, dan implikasi larangan riba dan gharar dalam perspektif Al-Qur'an dan Maqasid Al-Syariah serta relevansinya dalam praktik ekonomi modern. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan, melalui penelaahan tafsir Al-Qur'an, hadis, kitab fikih muamalah, karya ulama klasik dan kontemporer, serta literatur ekonomi syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa riba diharamkan secara mutlak karena mengandung unsur eksploitasi, ketidakadilan, dan perolehan keuntungan tanpa risiko produktif, yang bertentangan dengan prinsip perlindungan harta (hifz al-mal) dan keadilan sosial. Gharar dilarang karena mengandung ketidakpastian dan spekulasi yang merugikan, meskipun gharar ringan (yasir) ditoleransi karena sulit dihindari dan tidak berdampak signifikan terhadap keadilan akad. Dalam konteks ekonomi modern, prinsip larangan riba dan gharar diimplementasikan melalui instrumen keuangan syariah berbasis bagi hasil, juaal beli, dan sewa, serta mitigasi risiko dalam transaksi digital. Dari perspektif maqāṣid al-syarī‘ah larangan riba dan gharar berfungsi menjaga harta, jiwa, akal, dan keadilan sosial, sehingga selaras dengan tujuan syariat dalam mewujudkan kemaslahatan umat secara menyeluruh.
Copyrights © 2026