Kebijakan pemerintah dalam menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara bertahap menjadi salah satu strategi penting untuk memperkuat penerimaan negara sekaligus menjaga stabilitas fiskal. Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN di Indonesia telah meningkat dari 10% menjadi 11% dan direncanakan naik kembali menjadi 12% pada periode berikutnya. Fenomena kenaikan berkala ini menimbulkan beragam pandangan mengenai dampaknya terhadap perekonomian nasional. Analisis ini bertujuan untuk meninjau secara teoritis dan empiris implikasi kenaikan tarif PPN terhadap perekonomian Indonesia melalui pendekatan literature review. Kajian dilakukan dengan menelaah berbagai sumber, seperti jurnal nasional dan internasional, artikel kebijakan, serta hasil penelitian terdahulu yang membahas hubungan antara kenaikan PPN, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan teori perpajakan seperti Laffer Curve dan teori insiden pajak, kenaikan tarif PPN dapat meningkatkan penerimaan negara, namun juga berpotensi menurunkan daya beli masyarakat, memicu inflasi, serta menekan aktivitas konsumsi dan investasi. Oleh karena itu, analisis ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai bagaimana kebijakan kenaikan PPN yang bertahap dapat mempengaruhi perekonomian nasional serta menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pajak yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026