Peninjauan dan penilaian kembali terhadap masalah pidana dan pemidanaan, termasuk kebijakan dalam menetapkan pidana penjara, merupakan suatu hal yang wajar dan memang diperlukan. Hal ini merupakan sesuatu yang melekat (inheren) dengan sifat dan hakekat kejahatan itu sendiri yang selalu mengalami perubahan dan perkembangan. Bahwa di mana-mana telah terjadi perkembangan kriminalitas yang meningkat, baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Hukum pidana tidak berdiri dalam ruang hampa, melainkan dipengaruhi oleh berbagai dinamika sosial, politik, ekonomi, dan budaya. Oleh sebab itu, politik hukum pidana bukan hanya persoalan teknis-legislatif, tetapi juga menyangkut nilai, ideologi, dan kepentingan kekuasaan. Dalam sistem negara hukum demokratis seperti Indonesia, perumusan kebijakan hukum pidana seharusnya memperhatikan prinsip-prinsip keadilan substantif, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta partisipasi publik dalam proses legislasi. Dalam konteks inilah, hukum pidana berfungsi ganda: sebagai alat kontrol sosial (social control) dan sebagai refleksi nilai moral dan keadilan yang hidup dalam Masyarakat.
Copyrights © 2026