Penegakan hukum merupakan proses mewujudkan norma-norma hukum termasuk penegakan tindak pidana pemalsuan surat, agar berfungsi secara efektif sebagai aturan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab terjadinya tindak pidana pemalsuan surat hak milik atas tanah serta penegakan hukum terhadap pelakunya berdasarkan Putusan Nomor 1209/Pid.B/2022/PN.Tjk. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, memahami, dan menganalisis faktor-faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana pemalsuan surat hak milik atas tanah dengan menganalisis penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat hak milik atas tanah berdasarkan Putusan Nomor: 1209/Pid.B/2022/PN.Tjk. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama penyebab terjadinya tindak pidana pemalsuan surat hak milik atas tanah adalah faktor ekonomi, disertai dengan faktor keserakahan serta lemahnya moral dan integritas pelaku. Adapun penegakan hukum terhadap pelaku dalam Putusan Nomor 1209/Pid.B/2022/PN.Tjk telah dilaksanakan dengan baik, di mana terdakwa yang berprofesi sebagai advokat tetap dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penelitian ini merekomendasikan agar para advokat menjunjung tinggi kejujuran dan etika profesi, serta pemerintah meningkatkan sistem dan inovasi dalam penerbitan sertifikat tanah guna mencegah praktik mafia tanah.
Copyrights © 2026