Pembunuhan berencana adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang untuk melakukan perbuatan yang dapat menghilangkan nyawa orang lain yang di rencanakan terlebih dahulu dengan pemikiran yang tenang dalam melakukan perbuatan nya tersebut. Adapun salah faktor yang dapat memicu pembunuhan berencana ini yaitu ekonomi yang sangat rendah, Pendidikan yang sangat rendah dan lingkungan pergaulan. Tujuan penelitian ini yaitu mengetahui sifat melawan hukum untuk pertanggungjawaban bagi pelaku tindak pidana pembunuhan berencana, untuk mengetahui Bagaimana penerapan hukum bagi pelaku tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara Bersama-sama, untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum terhadap putusan Nomor : “906/Pid.B/2020/PN. Mdn ”. Metode analisis data yang digunakan penulis dalam penelitian ini yaitu data kualitatif, karena penulis lebih cenderung menggunakan deskripsi untuk hasil analisis penerapan hukum nya. Hasil dari penerepan hukum yang di putuskan oleh Majelis Hakim terhadap putusan Nomor : 906/Pid.B/2020/PN. Mdn, yang mana terdakwa di vonis hukuman 20 tahun penjara.
Copyrights © 2026