Studi ini menganalisis secara komparatif desain konstitusional kewenangan checks and balances antara legislatif Indonesia dan Amerika Serikat. Meskipun kedua negara menganut sistem presidensial, terdapat perbedaan paradigmatik yang tajam. Amerika Serikat menerapkan pemisahan kekuasaan yang tegas (strict separation of powers), sedangkan Indonesia menerapkan pembagian kekuasaan (distribution of powers). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan (comparative approach). Temuan penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan di Indonesia cenderung bersifat kolaboratif namun tumpul. Konstruksi “persetujuan bersama” (joint approval) dalam Pasal 20 UUD 1945 menempatkan Presiden sebagai co-legislator yang dominan, sementara kewenangan anggaran DPR dibatasi oleh klausul jaring pengaman “APBN tahun lalu” yang mereduksi ancaman kelumpuhan pemerintahan. Sebaliknya, Kongres Amerika Serikat memiliki instrumen pengawasan yang agresif melalui hak veto override dan kekuasaan mutlak atas anggaran (absolute power of the purse) yang berisiko menyebabkan government shutdown. Studi ini menyimpulkan bahwa desain Amerika Serikat memprioritaskan akuntabilitas dengan risiko gridlock, sedangkan desain Indonesia memprioritaskan stabilitas dengan risiko executive aggrandizement dan politik kartel. Penelitian ini merekomendasikan redefinisi makna “persetujuan bersama” dan pelembagaan hak oposisi di DPR untuk memulihkan keseimbangan kekuasaan.
Copyrights © 2026