Penerapan Sertifikat Tanah Elektronik (e-Sertifikat) merupakan bagian dari transformasi digital administrasi pertanahan di Indonesia yang dilegitimasi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021, yang memberikan kedudukan serta kekuatan hukum setara dengan sertifikat fisik. Kajian ini menganalisis legalitas dan kekuatan pembuktian e-Sertifikat, dampak teknis dan keamanan data terhadap perlindungan hak kepemilikan, serta dampak sosial dan tantangan implementasinya di Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai wilayah strategis pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Hasil kajian menunjukkan bahwa e-Sertifikat meningkatkan kepastian hukum melalui penerapan prinsip Single Source of Truth dalam Sistem Elektronik Pendaftaran Tanah, namun pada masa transisi berpotensi menimbulkan konflik hukum, risiko sertifikat ganda, serta tantangan keamanan siber dan perlindungan data pribadi. Selain itu, keterbatasan literasi digital dan kesenjangan akses teknologi pada masyarakat lokal berpotensi menciptakan eksklusi digital dalam perlindungan hak atas tanah, sehingga keberhasilan implementasi e-Sertifikat sangat bergantung pada penguatan keamanan sistem, kepastian tanggung jawab negara, dan program inklusi digital yang berkeadilan.
Copyrights © 2026