Perlindungan Hukum merupakan sebuah intrumen yang dibutuhkan untuk memberikan perlindungan kepada Debitur sehubungan dengan Jaminan Fidusia atas perlakuan sewenang-wenang oleh kreditur atau pihak lain yang ditunjuk oleh Kreditur. Sehingga penelitian ini membahas secara mendalam mengenai akibat hukum terhadap penarikan objek jaminan fidusia oleh kreditur secara sewenang-wenang dan perlindungan hukum terhadap penarikan objek jaminan fidusia oleh kreditur secara sewenang-wenang. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Akibat Hukum meurut Soeroso dan Teori perlindungan hukum menurut Wirjono Prodjodikoro. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa akibat hukum dari tindakan penarikan paksa yang dilakukan oleh kreditur kepada debitur atas objek jaminan fidusia merupakan tindakan melawan hukum menurut Pasal 1365 KUHPerdata dan perlindungan hukum yang diberikan kepada debitur atas tindakan penarikan paksa adalah debitru dapat melakukan gugatan ke pengadilan negeri atas tindakan kreditur.
Copyrights © 2026