Diskursus wasathiyah dalam Islam telah berevolusi melampaui batasnya sebagai ajaran moral menuju paradigma epistemologis yang mampu menjembatani ketegangan antara tradisi dan modernitas. Penelitian ini mengkaji pemikiran Quraish Shihab tentang wasathiyah dan keadilan gender dalam transformasi sosial-ekonomi kontemporer, dengan fokus pada bagaimana penalaran tafsirnya merekonstruksi kesadaran moral masyarakat Muslim modern. Melalui pendekatan tafsir sosial-kontekstual, penelitian ini menganalisis karya-karya Shihab seperti Tafsir al-Mishbah dan Wawasan al-Qur’an untuk mengungkap relevansi etika gender di tengah arus kapitalisme digital dan budaya investasi modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep wasathiyah yang dikemukakan Shihab berfungsi sebagai keseimbangan etis yang aktif (muwāzanah ḥarakiyyah), yang menjembatani kekakuan tekstual dan ekstremisme ideologis dengan menempatkan nilai keadilan (‘adl) dan keseimbangan (mīzān) sebagai inti moral relasi gender. Tafsir Shihab tidak terjebak dalam pola patriarkal klasik, namun juga tidak larut dalam wacana feminisme sekuler, melainkan menghadirkan model hermeneutika reformis yang berakar pada nilai-nilai Qur’ani. Penelitian ini menyimpulkan bahwa wasathiyah merupakan jembatan intelektual dan spiritual yang menghubungkan wahyu dengan realitas sosial, serta menawarkan kerangka transformatif bagi pembacaan ulang keadilan gender Islam di tengah tantangan modernitas.
Copyrights © 2026