Penelitian ini mengkaji penerapan sanksi pidana dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ditinjau dari perspektif kepastian hukum, dengan studi pada Putusan Nomor 121/Pid.Sus/2025/PN Pti. KDRT merupakan permasalahan sosial dan hukum yang kompleks karena tidak hanya menimbulkan penderitaan fisik dan psikis bagi korban, tetapi juga merusak keharmonisan rumah tangga serta ketertiban sosial. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum yang tegas dan konsisten guna memberikan perlindungan hukum bagi korban. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus. Bahan hukum primer yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari literatur hukum dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan hakim dalam perkara tersebut telah mencerminkan penerapan ketentuan hukum yang berlaku secara tepat. Pemberian sanksi pidana dalam perkara ini tidak hanya berfungsi sebagai bentuk penghukuman terhadap pelaku, tetapi juga sebagai wujud nyata kepastian hukum bagi korban. Pertimbangan hakim didasarkan pada fakta-fakta yuridis yang terungkap di persidangan serta aspek sosiologis yang menyertai perkara, sehingga putusan yang dijatuhkan diharapkan mampu menegakkan keadilan dan mencegah terjadinya tindak KDRT di masa mendatang.
Copyrights © 2026