Perceraian orang tua kerap menimbulkan permasalahan lanjutan yang berdampak langsung terhadap pemenuhan hak-hak anak, salah satunya adalah pengabaian hak wali nikah terhadap anak perempuan. Dalam praktik sosial, tidak sedikit ayah kandung yang menolak menjalankan perannya sebagai wali nikah pasca perceraian dengan alasan konflik pribadi dengan mantan istri. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengabaian hak wali nikah terhadap anak pasca perceraian orang tua ditinjau dari perspektif hukum positif dan hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengabaian hak wali nikah merupakan pelanggaran terhadap kewajiban orang tua menurut hukum positif dan bertentangan dengan prinsip keadilan serta tujuan hukum Islam. Hukum positif melalui Undang-Undang Perkawinan dan Undang-Undang Perlindungan Anak menegaskan bahwa perceraian tidak menghapus tanggung jawab orang tua terhadap anak. Sementara itu, hukum Islam memandang penolakan wali tanpa alasan syar‘i sebagai perbuatan wali adhal yang mengakibatkan gugurnya hak perwalian dan beralih kepada wali hakim demi melindungi hak anak.
Copyrights © 2026