Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penegakan sanksi pidana terhadap pelanggaran pengelolaan sampah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 6 Tahun 2019. Latar belakang masalah ini adalah kontradiksi antara ancaman sanksi pidana yang tegas (kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 50.000.000,00) dengan fenomena aktual berupa praktik pembuangan sampah ilegal yang masih merusak lingkungan. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris, dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen di wilayah Bolsel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan sanksi pidana dalam Perda ini belum berjalan efektif. Penemuan kunci adalah tidak adanya penerapan sanksi pidana (nihil penindakan), di mana aparat lebih memilih pendekatan persuasif yang tidak menimbulkan efek jera. Inefektivitas ini disebabkan oleh rendahnya kesadaran hukum masyarakat, keterbatasan sarana dan prasarana (TPS), serta belum optimalnya kinerja dan koordinasi antar aparat penegak hukum daerah.
Copyrights © 2026