TPenelitian ini menganalisis kendala hukum penyelesaian sengketa nafkah anak yang ditelantarkan dalam Perkara Nomor 699/Pdt.G/2021/PA.Gtlo di Pengadilan Agama Kota Gorontalo, menggunakan pendekatan yuridis empiris deskriptif-analitis. Landasan normatif UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 41 jo. KHI Pasal 105, 156, dan 157 menghadapi ambiguitas interpretasi "kemampuan finansial" ayah, menyebabkan mediasi gagal dan litigasi panjang hingga banding (A.U. vs F.A.I.). Penggugat R.A. menuntut Rp18.000.000/bulan untuk tiga anak (M.D.A.F., I.E.H., O.B.K.), tetapi eksekusi terhambat minimnya data aset informal sektor perikanan Gorontalo, koordinasi lemah Pengadilan-Dinsos-Polri, dan budaya motonungo yang menggantikan nafkah individual. Data 2023 mencatat 40% dari 211 kasus nafkah (65% perceraian) tidak rutin dibayar. Hambatan sistemik ini diperparah ekonomi pasca-pandemi (pengangguran 5,8%, pekerja informal 70%). Reformasi direkomendasikan meliputi Unit Layanan Eksekusi Nafkah (ULE Nafkah) berbasis e-court terintegrasi SIN, sanksi progresif (blokir rekening/SIM, pidana Pasal 49 UU Perlindungan Anak), MoU tripartit, dan akulturasi adat. Penelitian berkontribusi memperkuat penegakan maqasid syariah hifz al-nasl dan SDGs Goal 16 melalui transformasi Pengadilan Agama dari penentu putusan menjadi penjamin hak anak pasca-perceraian.
Copyrights © 2026