Penelitian ini mengeksplorasi pandangan ulama mengenai keabsahan pernikahan beda agama dengan fokus analisis pada Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby. Latar belakang penelitian ini adalah munculnya arus pandangan kontradiktif terkait legalitas pernikahan tersebut di Indonesia. Menggunakan metode deskriptif-analitis dengan pendekatan kualitatif, data dikumpulkan dari sumber primer dan sekunder termasuk literatur fikih lintas mazhab. Hasil studi menunjukkan adanya dualisme pandangan fukaha, namun melalui instrumen analisis Maqasid Shariah, diperoleh kesimpulan bahwa pendapat yang melarang (men-dekonstruksi) pernikahan beda agama lebih kuat (rajih dan mu'tamad) demi menjaga agama (hifdz din) dan keturunan (hifdz nasl).
Copyrights © 2026