Anak merupakan subjek hukum yang memiliki hak untuk memperoleh perlindungan khusus, termasuk ketika anak berhadapan dengan hukum sebagai pelaku tindak pidana. Fenomena anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan menimbulkan persoalan hukum yang kompleks karena di satu sisi anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, namun di sisi lain tetap harus mendapatkan perlindungan dan pembinaan sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan serta mengkaji faktor-faktor yang menyebabkan anak melakukan tindak pidana tersebut berdasarkan Studi Putusan Nomor : 75/Pid.Sus-Anak/2025/PN.Tjk. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif dan didukung oleh pendekatan empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur hukum, dan dilengkapi dengan data lapangan melalui wawancara.
Copyrights © 2026