Penetapan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 merupakan respons Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menangani konflik agraria, khususnya penguasaan tanah tanpa izin. Secara normatif, Gubernur memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang PRP Nomor 51 Tahun 1960, namun dalam praktik masih terdapat kesenjangan antara das sollen dan das sein. Baik dari aspek norma maupun implementasi, peraturan ini dinilai menimbulkan persoalan terkait keadilan, kewenangan, dan dampak sosial bagi masyarakat terdampak. Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan penertiban penguasaan tanah tanpa izin yang berhak pasca berlakunya Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 serta merumuskan konstruksi pengaturan dan pelaksanaan yang ideal. Metode penelitian menggunakan pendekatan socio-legal dengan spesifikasi deskriptif analitis. Data diperoleh melalui wawancara dengan Analis Hukum dan Analis Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran, dan didukung studi kepustakaan. Analisis data dilakukan secara kualitatif terhadap data primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penertiban secara umum berjalan efektif dalam mencegah pemakaian tanah tanpa izin dan mewujudkan tertib administrasi pertanahan. Namun demikian, diperlukan penyusunan petunjuk teknis agar pelaksanaannya lebih berkeadilan dan memberikan kepastian hukum.
Copyrights © 2026