Revolusi Industri 4.0 telah membawa dampak besar terhadap perubahan lanskap sosial, ekonomi, dan hukum, termasuk dalam perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Transformasi digital dan kemajuan teknologi menciptakan peluang sekaligus tantangan dalam menjaga kepemilikan atas karya intelektual yang semakin kompleks dan tanpa batas fisik. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka (library research) dengan menelaah berbagai literatur akademik, jurnal ilmiah, serta regulasi terkait HKI di era digital. Pembahasan dilakukan dalam empat fokus utama, yaitu: adaptasi hukum terhadap digitalisasi, tantangan dalam pengakuan bentuk baru HKI seperti NFT, perlindungan terhadap UMKM dan kekayaan komunal, serta strategi internasionalisasi dan kolaborasi lintas sektor. Temuan menunjukkan bahwa perlindungan HKI harus bersifat preventif, adaptif, dan progresif. Pembaruan regulasi, peningkatan literasi hukum, serta kolaborasi antar lembaga dan negara menjadi strategi penting dalam memperkuat sistem perlindungan HKI yang adil dan relevan. Disarankan agar pemerintah merumuskan kebijakan yang responsif terhadap inovasi dan memperkuat infrastruktur hukum digital nasional.
Copyrights © 2026