Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum
Vol 4 No 1 (2026): 2026

Strategi Perlindungan Hukum Terhadap Hak Kekayaan Intelektual Di Era Digitalisasi Dan Industri 4.0

I Gusti Ngurah Kesa Janardana (Unknown)
Komang Febrinayanti Dantes (Unknown)
Ni Ketut Sari Adnyani (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Jan 2026

Abstract

Revolusi Industri 4.0 telah membawa dampak besar terhadap perubahan lanskap sosial, ekonomi, dan hukum, termasuk dalam perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Transformasi digital dan kemajuan teknologi menciptakan peluang sekaligus tantangan dalam menjaga kepemilikan atas karya intelektual yang semakin kompleks dan tanpa batas fisik. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka (library research) dengan menelaah berbagai literatur akademik, jurnal ilmiah, serta regulasi terkait HKI di era digital. Pembahasan dilakukan dalam empat fokus utama, yaitu: adaptasi hukum terhadap digitalisasi, tantangan dalam pengakuan bentuk baru HKI seperti NFT, perlindungan terhadap UMKM dan kekayaan komunal, serta strategi internasionalisasi dan kolaborasi lintas sektor. Temuan menunjukkan bahwa perlindungan HKI harus bersifat preventif, adaptif, dan progresif. Pembaruan regulasi, peningkatan literasi hukum, serta kolaborasi antar lembaga dan negara menjadi strategi penting dalam memperkuat sistem perlindungan HKI yang adil dan relevan. Disarankan agar pemerintah merumuskan kebijakan yang responsif terhadap inovasi dan memperkuat infrastruktur hukum digital nasional.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

AlZayn

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum dengan e-ISSN 3026-2917 p-ISSN 3026-2925 Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal akses terbuka peer-reviewed dan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum merupakan hasil penelitian orisinal, ide konseptual, dan ...