Koperasi memiliki peran strategis dalam sistem perekonomian nasional, khususnya dalam penghimpunan dan penyaluran dana bagi anggota. Namun, penyimpangan terjadi ketika koperasi menghimpun dana dari masyarakat non-anggota tanpa izin, sehingga menimbulkan kerugian dan persoalan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi masyarakat korban penghimpunan dana ilegal serta menilai pengembalian barang bukti dalam putusan pengadilan ditinjau dari prinsip keadilan restoratif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, melalui kajian terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jepara Nomor 102/Pid.Sus/2020/PN Jpa dan peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengurus Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Citra Mandiri Syariah terbukti menghimpun dana masyarakat tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan, sehingga memenuhi unsur tindak pidana menjalankan usaha lembaga keuangan mikro tanpa izin. Putusan hakim yang memerintahkan pengembalian sebagian barang bukti kepada korban mencerminkan adanya perlindungan hukum, namun belum sepenuhnya memenuhi prinsip keadilan restoratif karena tidak seluruh kerugian korban dapat dipulihkan.
Copyrights © 2026