Asuransi berkedok syariah merujuk pada produk yang memakai nama, istilah, atau kemasan syariah, tetapi struktur akad, pengelolaan dana, dan klausula polisnya masih mengikuti pola konvensional. Praktik tersebut melahirkan unsur gharar dalam tingkat yang serius. Penggunaan label syariah sering kali hanya berhenti pada aspek simbolik dan administratif, tanpa diiringi kepatuhan substansial terhadap prinsip ta’āwun, keadilan, dan keterbukaan yang menjadi fondasi utama muamalah Islam. Kondisi ini tidak hanya mencederai kepercayaan masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian nyata bagi konsumen sebagai pihak yang paling rentan dalam hubungan hukum perasuransian. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum ekonomi syariah, fatwa DSN-MUI sebagai kerangka analisis utama. Asuransi berkedok syariah merujuk pada produk yang memakai nama, istilah, atau kemasan syariah, tetapi struktur akad, pengelolaan dana, dan klausula polisnya masih mengikuti pola konvensional. Praktik tersebut melahirkan unsur gharar dalam tingkat yang serius. Sebagaimana dalam kasus asuransi berkedok syariah adalah alih-alih menjelaskan kepada peserta (nasabah) asuransi yang menjelaskan bahwa hal tersebut asuransi syariah namun dalam faktanya pada praktiknya menyerupai konvensional, tidak memenuhi asas-asas syariah dan tidak sesuai fatwa DSN-MUI dan telah merugikan nasabah-nasabah asuransi tersebut.
Copyrights © 2026