Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum
Vol 4 No 1 (2026): 2026

Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Child Grooming Akibat Penggunaan Media Sosial

Rufaidah (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Jan 2026

Abstract

Perkembangan teknologi informasi serta penggunaan media sosial yang kian meluas telah memberikan pengaruh besar terhadap kehidupan anak, tidak hanya membawa manfaat positif, tetapi juga meningkatkan potensi terjadinya kejahatan seksual berbasis digital, salah satunya praktik child grooming. Child grooming adalah tindak kejahatan yang dilakukan dengan cara membangun kedekatan dan kepercayaan anak melalui pendekatan dan manipulasi, dengan tujuan eksploitasi seksual, terutama melalui pemanfaatan media sosial. Oleh karena itu, anak sebagai kelompok rentan membutuhkan perlindungan hukum yang komprehensif agar hak-haknya tetap terlindungi dan terhindar dari dampak fisik maupun psikologis dalam jangka panjang. Tujuan penelitian ini adalah untuk menelaah upaya perlindungan hukum terhadap anak korban child grooming yang terjadi melalui media sosial, sekaligus mengidentifikasi dasar hukum yang dapat digunakan dalam penegakan hukum terhadap pelaku. Metode yang diterapkan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis melalui kajian perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Adapun bahan hukum yang digunakan mencakup bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan terkait, bahan hukum sekunder berupa literatur hukum, jurnal ilmiah, serta penelitian terdahulu, dan bahan hukum tersier sebagai pelengkap. Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa meskipun child grooming belum dirumuskan secara eksplisit dalam satu regulasi khusus, ketentuan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, telah dapat dijadikan dasar hukum untuk perlindungan anak serta penindakan terhadap pelaku. Dengan demikian, upaya penegakan hukum yang konsisten perlu diiringi dengan penguatan literasi digital serta peran aktif negara, keluarga, dan masyarakat dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

AlZayn

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum dengan e-ISSN 3026-2917 p-ISSN 3026-2925 Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal akses terbuka peer-reviewed dan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum merupakan hasil penelitian orisinal, ide konseptual, dan ...