Perkembangan teknologi informasi serta penggunaan media sosial yang kian meluas telah memberikan pengaruh besar terhadap kehidupan anak, tidak hanya membawa manfaat positif, tetapi juga meningkatkan potensi terjadinya kejahatan seksual berbasis digital, salah satunya praktik child grooming. Child grooming adalah tindak kejahatan yang dilakukan dengan cara membangun kedekatan dan kepercayaan anak melalui pendekatan dan manipulasi, dengan tujuan eksploitasi seksual, terutama melalui pemanfaatan media sosial. Oleh karena itu, anak sebagai kelompok rentan membutuhkan perlindungan hukum yang komprehensif agar hak-haknya tetap terlindungi dan terhindar dari dampak fisik maupun psikologis dalam jangka panjang. Tujuan penelitian ini adalah untuk menelaah upaya perlindungan hukum terhadap anak korban child grooming yang terjadi melalui media sosial, sekaligus mengidentifikasi dasar hukum yang dapat digunakan dalam penegakan hukum terhadap pelaku. Metode yang diterapkan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis melalui kajian perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Adapun bahan hukum yang digunakan mencakup bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan terkait, bahan hukum sekunder berupa literatur hukum, jurnal ilmiah, serta penelitian terdahulu, dan bahan hukum tersier sebagai pelengkap. Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa meskipun child grooming belum dirumuskan secara eksplisit dalam satu regulasi khusus, ketentuan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, telah dapat dijadikan dasar hukum untuk perlindungan anak serta penindakan terhadap pelaku. Dengan demikian, upaya penegakan hukum yang konsisten perlu diiringi dengan penguatan literasi digital serta peran aktif negara, keluarga, dan masyarakat dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.
Copyrights © 2026