Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membawa perubahan penting dalam pengaturan relasi antara moralitas, hukum pidana, dan ruang privat warga negara. Salah satu ketentuan yang paling diperdebatkan adalah kriminalisasi kohabitasi sebagai delik aduan dalam Pasal 412, yang menimbulkan ketegangan antara perlindungan moral publik dan hak privasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum kohabitasi sebagai delik aduan serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip maqāṣid al-syarī‘ah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif yuridis-normatif melalui analisis teks KUHP 2023 dan literatur hukum pidana serta Hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan kohabitasi bersifat terbatas dan prosedural melalui mekanisme delik aduan absolut dengan pembatasan pelapor pada keluarga inti. Selain itu, terdapat pembedaan yuridis yang tegas antara kohabitasi dan zina serta kecenderungan intervensi negara yang selektif terhadap ruang privat. Dalam perspektif Hukum Islam, pengaturan ini sejalan secara parsial dalam tujuan perlindungan keluarga, tetapi belum sepenuhnya konsisten dalam penggunaan instrumen pidana. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pendekatan non-pidana yang preventif dan proporsional lebih relevan.
Copyrights © 2026