Penelitian ini menganalisis kepastian hukum atas tindak lanjut hasil laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap harta kekayaan penyelenggara negara yang tidak wajar. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun laporan PPATK berfungsi sebagai intelijen keuangan strategis, kekuatan hukumnya dalam praktik penegakan hukum masih terbatas sehingga berdampak pada lemahnya kepastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kedudukan pembuktian laporan PPATK serta peningkatan koordinasi antar lembaga penegak hukum (Manopo, 2026; Radbruch, 1961).
Copyrights © 2026