Penetapan usia minimum perkawinan merupakan isu strategis yang berada pada persimpangan antara tuntutan perlindungan hak-hak anak dan perempuan dengan pemahaman normatif terhadap ajaran agama. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengidentifikasi nilai-nilai maqāṣid al-syarīʻah yang relevan dalam penetapan usia minimum perkawinan; (2) menganalisis sejauh mana kebijakan hukum nasional Indonesia sejalan dengan nilai-nilai maqāṣid al-syarīʻah; dan (3) menawarkan kerangka konseptual harmonisasi antara syariat Islam dan hukum positif dalam isu perlindungan anak dan perempuan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan analisis kualitatif, didukung oleh studi dokumen terhadap peraturan perundang-undangan, literatur fikih, serta teori maqāṣid al-syarīʻah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai-nilai maqāṣid al-syarīʻah seperti ḥifẓ al-nafs, ḥifẓ al-‘aql, ḥifẓ al-nasl, dan prinsip kemaslahatan umum mendasari pentingnya pembatasan usia minimum perkawinan sebagai upaya melindungi generasi muda dari dampak negatif perkawinan usia dini. Kebijakan hukum nasional dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 terbukti selaras dengan tujuan-tujuan tersebut, karena memperhatikan aspek keselamatan fisik, psikologis, dan sosial calon mempelai. Penelitian ini juga menawarkan kerangka konseptual harmonisasi yang menekankan pada penggunaan maslahah sebagai basis kebijakan, penerapan ijtihād jamā‘ī, peningkatan literasi maqāṣid di kalangan pemangku kepentingan, adaptasi terhadap dinamika sosial, serta penguatan sinergi antara negara, ulama, dan masyarakat
Copyrights © 2025