Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses implementasi kebijakan penertiban hewan ternak di kelurahan tondo dan kelurahan mamboro. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu kualitatif dengan pendekatan deskriptif Penelitian ini melihat proses Implementasi Kebijakan Penertiban Ternak yang mana tertuang dalam Peraturan Daerah kota Palu Nomor 6 Tahun 2012. Tahap awal dalam penelitian ini yaitu melakukan penelitian dengan mewawancarai langsung aparat pemerintah kelurahan dan Masyarakat di kedua wilayah tersebut (Kelurahan Tondo dan Kelurahan Mamboro). Tahap selanjutnya yaitu melakukan studi komparatif terhadap dua hasil penelitian yang telah dilakukan. Adapun tahap terakhir yaitu melakukan analisis proses implementasi kebijakan penertiban hewan ternak di dua wilayah pemerintahan tersebut. Hasil penelitian menunjukan bahwa permasalahan ternak berkeliaran di jalan raya merupakan isu yang kompleks dan menuntut penanganan multidimensi. Secara komparatif, Mamboro dapat dikatakan sedikit lebih maju dalam hal keterlibatan masyarakat dan inovasi kebijakan, namun baik Tondo maupun Mamboro masih menghadapi problem mendasar seperti lemahnya infrastruktur pendukung, penegakan hukum yang belum maksimal, serta kurangnya pendanaan khususnya untuk operasional penertiban dan pengadaan kandang komunal. Untuk mengatasi permasalahan ini, sangat direkomendasikan adanya penguatan edukasi dan sosialisasi, penegakan hukum yang konsisten tanpa mengabaikan aspek humanis, penyediaan fasilitas kandang secara kolektif, serta digitalisasi sistem pendataan ternak. Selain itu, revitalisasi nilai budaya gotong royong di masyarakat diperlukan agar pengelolaan ternak tidak lagi menjadi beban individu melainkan upaya bersama, demi menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan sejahtera bagi seluruh warga.
Copyrights © 2025