Transformasi digital dalam administrasi perpajakan telah menjadi agenda penting pemerintah Indonesia melalui penerapan sistem e-filing, e-billing, dan aplikasi pajak daring. Namun, kesiapan usaha mikro kecil dan menengah UMKM sebagai salah satu sektor strategis perekonomian masih menghadapi berbagai kendala. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan praktik akuntansi pajak (UMKM) di Kabupaten Bangka, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, menganalisis strategi adaptasi terhadap kebijakan digitalisasi pajak, serta menilai peran literasi digital dalam meningkatkan kepatuhan pajak. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus, melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi terhadap pelaku UMKM di sektor perdagangan, kuliner, dan jasa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik akuntansi pajak UMKM masih didominasi pencatatan manual sederhana, dengan sebagian kecil pelaku usaha mulai mencoba sistem digital. Kendala utama yang dihadapi adalah rendahnya literasi digital, keterbatasan akses teknologi, dan minimnya pemahaman regulasi perpajakan. Strategi adaptasi dilakukan melalui bantuan pihak ketiga (relawan pajak, konsultan), sosialisasi dari DJP, serta metode hybrid antara pencatatan manual dan digital. Temuan penelitian menegaskan bahwa literasi digital berperan signifikan dalam kepatuhan pajak UMKM. Pelaku usaha dengan literasi digital lebih baik menunjukkan kepatuhan lebih tinggi, sementara yang terbatas cenderung menunda atau mengabaikan kewajiban pajak. Konteks lokal Kabupaten Bangka juga memperlihatkan bahwa aplikasi SEDULANG sebagai inovasi pajak daerah belum sepenuhnya dimanfaatkan oleh UMKM karena keterbatasan keterampilan dan kepercayaan pengguna. Penelitian ini memberikan kontribusi bagi akademisi dalam pengembangan literatur akuntansi pajak berbasis digital, bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pajak yang lebih inklusif, serta bagi UMKM sebagai refleksi untuk meningkatkan literasi digital dan kepatuhan pajak.
Copyrights © 2026