Penelitian ini mengkaji komersialisasi profesi advokat di Indonesia yang dimanifestasikan melalui budaya billing hours (jam tertagih) dan implikasinya terhadap erosi idealisme keadilan. Metode penelitian kualitatif digunakan dengan pendekatan analisis dokumen normatif dan studi empiris melalui wawancara dengan advokat serta pengamatan di firma hukum. Temuan penelitian menunjukkan bahwa praktik billing hours telah mendorong pergeseran orientasi profesi dari pembelaan keadilan menuju pencapaian target ekonomi. Tekanan untuk memenuhi jam tertagih yang tinggi berpotensi memunculkan praktik tidak etis seperti over-billing dan mengabaikan layanan pro bono. Akibatnya, akses masyarakat miskin terhadap keadilan semakin terbatas dan nilai-nilai officium nobile profesi advokat terkikis. Penelitian ini merekomendasikan penguatan pengawasan oleh organisasi profesi, integrasi nilai-nilai etika yang lebih kuat dalam model bisnis firma hukum, serta revitalisasi komitmen pelayanan publik untuk menyeimbangkan orientasi komersial dengan tanggung jawab sosial profesi advokat.
Copyrights © 2025